WAHANANEWS.CO, Padang - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan, namun ia juga mewanti-wanti agar undang-undang itu tidak menjadi alat kriminalisasi.
"Jangan sampai undang-undang ini menjadi alat kriminalisasi, alat politisasi gitu ya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Padang, Senin (22/9/2025) melansir Antara.
Baca Juga:
Pemerintah Alokasikan Rp6,3 Triliun untuk Lanjutkan Pembangunan Ibu Kota Nusantara 2026
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg pada diskusi bertajuk Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam Kodifikasi RUU Pemilu yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Ahmad Doli tidak menampik bisa saja ketika RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang, ada pihak tertentu yang memanfaatkannya sebagai tujuan politik tertentu.
Namun, kata dia, hal itu bisa dicegah apabila aparat penegak hukum bersikap independen dan mempunyai integritas yang kuat dalam mengimplementasikan Undang-Undang Perampasan Aset bila sudah disahkan.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Harap APBN RI Tanpa Defisit pada 2027 atau 2028
Anggota Komisi II DPR RI tersebut mengatakan RUU Perampasan Aset lahir dari semangat memberantas praktik korupsi. Oleh karena itu, ketika disahkan menjadi undang-undang, tujuan utama itu perlu tetap dijaga lewat integritas dan independensi aparat penegak hukum.
"Negara ini harus serius melakukan pemberantasan korupsi, dan itu sudah berkali-kali juga disampaikan oleh Pak Presiden," ujarnya.
Menurut Doli, instrumen pemberantasan korupsi tidak cukup hanya bermodalkan Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun juga butuh instrumen tambahan yakni Undang-Undang Perampasan Aset.
"Jadi, kalau kita mau serius, maka butuh instrumen lain yaitu Undang-Undang Perampasan Aset," ujarnya menegaskan.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah bersama DPR berkomitmen membahas RUU Perampasan Aset dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Menurut Yusril, RUU Perampasan Aset berisi hukum acara pidana khusus sehingga pembahasannya harus tepat dan sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku.
[Redaktur: Alpredo Gultom]