WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menargetkan untuk bisa meluncurkan aturan terkait kecerdasan buatan (AI) pada Desember. Bentuknya semacam surat edaran yang sifatnya imbauan.
"Draft ini akan kita diskusikan besok, pekan depan, itu nanti kita akan lihat masukan-masukan dari berbagai stakeholder. Dan nantinya akan kita keluarkan segera mudah-mudahan awal Desember, [sehingga] kita sudah punya surat edaran panduan penggunaan AI," ujar Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria pada Media Gathering Kemenkominfo di Jakarta, Jumat (24/11/2023) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Berikut 10 Istilah AI yang Perlu Anda Ketahui
Nezar menjelaskan naskah surat edaran tersebut telah dikerjakan hampir setahun.
Panduan penggunaan AI yang tengah dikerjakan Kominfo ini memilih pendekatan normatif, alih-alih pendekatan imperatif seperti Peraturan Menteri.
Alasannya, Kominfo tak ingin membatasi inovasi yang dihasilkan dari pemanfaatan AI.
Baca Juga:
Kominfo Sebut Ratusan Perusahaan Pakai Surat Edaran AI Meski Sifatnya Anjuran
Yang ingin kita lakukan kita merespons AI itu dengan satu sikap, maksimalkan manfaatnya, minimalkan risikonya. itu yang menjadi sikap kita soal AI ini," kata Nezar.
Kehadiran Surat Edaran ini diharapkan menjadi panduan awal untuk pengguna dan pengembang AI agar bisa menggunakan teknologi tersebut dengan beretika.
Meski belum ada aturan yang imperatif, kata Nezar, kehadiran Surat Edaran ini diharapkan cukup untuk setidaknya sebagai antisipasi awal pengaturan AI.