Anang mengatakan bahwa surat edaran maupun arahan pimpinan adalah hal rutin untuk memitigasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
"Enggak (ada hubungannya dengan penggeledahan), secara umum aja. Kalau Jamintel kan lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT," tuturnya.
Baca Juga:
DPR Dukung Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI dalam Korupsi Program MBG
"Pidsus ada juga surat edaran, selalu ada itu. Nah kebetulan kalau Intel lebih kepada gitu dan memang setiap ini sambil tiap mengingat situasi selalu, kondisi terkini," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia juga menepis kabar yang beredar mengenai adanya agenda zoom meeting besar-besaran di lingkungan Kejagung pada hari ini. Ia menegaskan kabar tersebut tidak benar dan agenda tersebut dibatalkan untuk menghindari spekulasi liar atau fitnah.
"Enggak ada zoom apa pun. Karena apa, karena baru mau zoom itu mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati baik, rencananya begitu. Sudah beredar seolah-olah zoom-nya mau ngarah ke mana-mana, untuk itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah," katanya.
Baca Juga:
Usai Kandas di Kejagung, Eks Wakil Kepala BGN Minta Jadi JC ke LPSK
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.