Sementara orang yang datang karena diundang, Mudzakir menyampaikan,
tidak termasuk tindakan pidana. Menurutnya undangan itu dalam bahasa
sehari-hari dianggap sebagai formalitas saja.
"Perkara datang atau tidak itu kan enggak ada presensi,
enggak ada kewajiban, enggak ada apa-apa. Dan enggak ada juga agitasi untuk
datanglah ke sini tanpa ada pakai masker dan tidak perlu cuci tangan, tidak ini
kan enggak ada seperti itu," kata Mudzakir.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Mudzakir mengklasifikasikan pernyataan hakim sebagai
undangan karena tidak ada unsur agitasnya seperti yang ia jelaskan. Dengan
begitu tidak bisa disebut menghasut.
"Jadi menurut ahli, kata-kata tadi itu mengundang,
bukan menghasut untuk melakukan tindak pidana," kata Mudzakir. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.