Sementara orang yang datang karena diundang, Mudzakir menyampaikan,
tidak termasuk tindakan pidana. Menurutnya undangan itu dalam bahasa
sehari-hari dianggap sebagai formalitas saja.
"Perkara datang atau tidak itu kan enggak ada presensi,
enggak ada kewajiban, enggak ada apa-apa. Dan enggak ada juga agitasi untuk
datanglah ke sini tanpa ada pakai masker dan tidak perlu cuci tangan, tidak ini
kan enggak ada seperti itu," kata Mudzakir.
Baca Juga:
Saksi Ungkap Peran 4 Terdakwa Kasus Judol Komdigi: Pengumpul Website Hingga Pengumpul Duit
Mudzakir mengklasifikasikan pernyataan hakim sebagai
undangan karena tidak ada unsur agitasnya seperti yang ia jelaskan. Dengan
begitu tidak bisa disebut menghasut.
"Jadi menurut ahli, kata-kata tadi itu mengundang,
bukan menghasut untuk melakukan tindak pidana," kata Mudzakir. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.