WahanaNews.co | Pakar
hukum tata negara Fery Amsari mengungkapkan kekhawatirannya, bahwa amandemen
UUD 1945 akan jadi pintu masuk kepentingan elite politik.
Baca Juga:
Anggota DPD RI Komeng, Sebut Prabowo Betul-betul Ingin Menyatukan Semua Pihak
Mulai dari penambahan wewenang MPR sampai perubahan masa
jabatan presiden.
Ia menyebut, jika itu terjadi maka akan merusak cita-cita
dari perbaikan sistem konstitusi yang dibangun sejak reformasi.
"Akan ada potensi bola salju kepentingan di mana bola
salju itu menggelinding dan membesar dan itu bisa masuk ke kepentingan kepentingan
politik jangka pendek yang tidak baik bagi ketatanegaraan bagi kita. Seperti
isu periode ketiga, pemilihan presiden melalui MPR," ucap Fery, belum lama
ini.
Baca Juga:
Survei: Mayoritas Konsumen Indonesia Pilih Merek Berdasarkan Sikap Politik
Fery melanjutkan, penambahan masa jabatan presiden dan
wewenang MPR akan berbahaya. Selain itu, ia juga menyebut itu tidak sehat dan
seakan kembali ke orde baru.
Ia mengatakan apa lagi jika ditambah dengan kehadiran
Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN), yang dinilai serupa dengan GBHN Orde Baru,
dimanfaatkan untuk membungkam kebebasan hak-hak yang telah ditetapkan oleh
konstitusi.
"Nanti akan dikatakan KPK bertentangan GBHN, bahkan
presiden bisa bertentangan dengan GBHN ini ujung-ujungnya mengembalikan MPR
sebagai lembaga tertinggi," katanya.