Terpisah, Peneliti poltik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(LIPI) Wasisto Raharjo Jati berpandangan serupa. Ia mengatakan, amandemen
dilakukan ketika ada perubahan yang sangat besar atau terdesak.
"Kita belum nemu konteks yang menjadi legitimasi UUD
harus diubah," ucapnya.
Baca Juga:
Anggota DPD RI Komeng, Sebut Prabowo Betul-betul Ingin Menyatukan Semua Pihak
Sebelumnya, DPR, MPR dan presiden kompak mendorong adanya
amandemen terbatas UUD 1945. Ketua MPR, Bambang Soesatyo mengatakan amandemen
itu hanya untuk menghadirkan PPHN.
Ia juga mengatakan, presiden berpesan agar amandemen tidak
melebar ke hal lain, termasuk perubahan masa jabatan presiden. Sementara itu,
wakil ketua DPD RI, Sultan Najamudin mengusulkan agar pemilihan presiden dan
wakil presiden kembali dipilih oleh MPR. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.