Lima orang saksi yang diperiksa Kejagung tersebut di antaranya, EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, T selaku Direktur Utama PT Menara Cipta Mulia (anak dari Tersangka TT), HT selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, SG selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa dan MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka TT.
Baca Juga:
Penyidik Kejaksaan Agung Telusuri Aset Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut Sumedana, Sabtu (3/2/2024).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.