WAHANANEWS.CO - Skema pengadaan laptop pendidikan di Kemendikbudristek terbongkar di pengadilan setelah jaksa mengungkap pemenang Chromebook sudah ditentukan sejak awal dengan cara membocorkan spesifikasi kepada calon penyedia.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (16/12/2025).
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief atau IBAM selaku mantan tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Jaksa menyebut Mulyatsyah yang juga menjabat ketua tim teknis pengadaan alat pembelajaran telah membocorkan spesifikasi Chromebook kepada PT Bhinneka Mentaridimensi agar perusahaan tersebut memenangkan pengadaan TIK tahun 2020.
"Mulyatsyah memerintahkan Cepy Lukman Rusdiana untuk membocorkan spesifikasi Chromebook yang dibuat berdasarkan arahan Nadiem Anwar Makarim ke PT Bhinneka Mentaridimensi supaya bisa menjadi penyedia," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih.
Baca Juga:
Nadiem Masih Bisa Dijerat UU Tipikor Meski Tak Ada Aliran Dana, Ini Penjelasannya
Jaksa melanjutkan, Cepy Lukman Rusdiana bersama Wahyu Haryadi kemudian menyerahkan dokumen spesifikasi laptop Chromebook kepada Indra Nugraha selaku Sales Manager PT Bhinneka Mentaridimensi.
Langkah tersebut dilakukan setelah Hendrik Tio selaku Direktur PT Bhinneka Mentaridimensi memerintahkan Indra Nugraha menemui Cepy Lukman Rusdiana dan Wahyu Haryadi di kantor Kemendikbudristek karena perusahaan itu ingin terpilih sebagai penyedia Chromebook pada pengadaan TIK tahun 2020.
Jaksa mengungkapkan bahwa salah satu syarat penyedia Chromebook dalam pengadaan tersebut adalah berstatus sebagai Google Partner.
Noviyanti selaku Product Manager PT Bhinneka Mentaridimensi kemudian menghubungi Ganis Samoedra Muharyono dari Google untuk mengurus status Google Partner bagi perusahaannya.
"Atas penyampaian Noviyanti tersebut, Ganis Samoedra Murharyono menyarankan agar PT Bhinneka Mentaridimensi harus masuk ke sistem pendaftaran melalui website edu.google.com untuk mendaftar sebagai Google Partner," kata jaksa.
Setelah itu, Indra Nugraha menghubungi Mariana Susy untuk membantu proses instalasi Chrome Device Management pada laptop Chromebook milik PT Bhinneka Mentaridimensi.
Jaksa menyebut rangkaian proses tersebut berujung pada penunjukan PT Bhinneka Mentaridimensi sebagai Google Partner sekaligus penyedia pengadaan TIK tahun 2020 di Kemendikbudristek.
Dalam dakwaan juga diungkap adanya aliran uang setelah pembayaran instalasi Chrome Device Management dilakukan.
"Setelah Mariana Susy melalui PT Putra Sakti Abadi mendapatkan pembayaran atas instalasi Chrome Device Management dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Mariana Susy memberikan uang kepada Harnowo
Susanto sebesar Rp300 juta dari pembayaran instalasi Chrome Device Management pada laptop Chromebook dari PT Bhinneka Mentaridimensi sebesar Rp3.524.409.019,70 dikarenakan Mulyatsyah melalui
Harnowo Susanto selaku PPK telah menunjuk PT Bhinneka Mentaridimensi sebagai penyedia," ujar jaksa.
Jaksa menyatakan pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek periode 2020–2022 telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Selain merugikan negara, pengadaan tersebut disebut telah memperkaya PT Bhinneka Mentari Dimensi hingga ratusan miliar rupiah.
"(Memperkaya) PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27," ujar jaksa.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]