WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dorongan untuk segera memutus ketergantungan Indonesia terhadap produk hukum warisan kolonial kembali menguat setelah Serikat Pengacara Indonesia (SPI) meminta RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) segera disahkan menjadi undang-undang.
Permintaan itu disampaikan Ketua Umum SPI Trimedya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga:
Bukan Galak, Ternyata Ini Alasan Warga Rusia dan Jerman Jarang Tersenyum
Menurut Trimedya, kehadiran RUU HPI merupakan langkah penting dalam proses pembaruan hukum nasional yang telah lama dinantikan berbagai kalangan.
"Kodifikasi sistematik HPI dalam suatu instrumen untuk mengakhiri ketergantungan pada kolonial, yang merupakan hukum kolonial, langkah yang progresif," kata Trimedya.
Ia menilai regulasi tersebut akan menjadi terobosan penting bagi Indonesia dalam menghadapi semakin kompleksnya hubungan hukum perdata lintas negara.
Baca Juga:
Tak Lagi Sekadar Murah, Konsumen Cari Furniture Berkualitas dan Awet
Salah satu aspek yang dinilai strategis adalah pengaturan mengenai pengakuan putusan pengadilan asing yang selama ini belum memiliki landasan hukum yang komprehensif.
"Terobosan terutama dalam catatan kami, pasal 64 sampai 67 tentang pengakuan putusan hakim akan menempatkan Indonesia turut serta dalam persaingan bisnis dan memperkuat daya saing sebagai tujuan investasi sebagaimana yang ditargetkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo," ujarnya.
SPI juga berharap proses pembahasan RUU HPI dapat segera dituntaskan sehingga kepastian hukum bagi berbagai hubungan keperdataan lintas negara dapat segera terwujud.