"Serikat Pengacara Indonesia mendorong pengesahan segera," katanya.
Harapan tersebut disampaikan seiring belum adanya kepastian mengenai target waktu penyelesaian pembahasan oleh Pansus DPR.
Baca Juga:
Bukan Galak, Ternyata Ini Alasan Warga Rusia dan Jerman Jarang Tersenyum
"Jadi, kalau bisa Pansus ini, saya belum tahu, belum dijelaskan Pak Ketua tadi targetnya berapa lama, mudah-mudahan ini bisa segera selesai," sambungnya.
Selain mendukung percepatan pengesahan, SPI juga mengajukan sejumlah masukan terhadap substansi yang diatur dalam RUU HPI.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah perlunya penegasan definisi ketertiban umum agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya di lapangan.
Baca Juga:
Tak Lagi Sekadar Murah, Konsumen Cari Furniture Berkualitas dan Awet
"Klausul ketertiban umum. Ini menurut kami juga krusial," ujar Trimedya.
Ia menilai ketentuan dalam Pasal 5 yang memberi kewenangan kepada pengadilan Indonesia untuk menolak berlakunya hukum asing, hak yang lahir dari hukum asing, maupun putusan pengadilan asing perlu dilengkapi dengan batasan yang lebih jelas.
"Kalau kami perhatikan norma yang disebutkan dalam pasal 5 itu, Pengadilan Indonesia dapat menolak berlakunya hukum asing, hak yang lahir dari hukum asing, maupun putusan pengadilan asing apabila bertentangan dengan aturan hukum memaksa, kesusilaan, atau ketertiban umum," jelasnya.