Di sisi lain, Arteria mengingatkan adanya tantangan besar terkait kesiapan aparatur peradilan dalam menerapkan regulasi tersebut setelah nantinya disahkan.
Ia menyoroti kemampuan hakim Indonesia dalam menangani perkara yang melibatkan hukum asing dari berbagai negara dengan sistem hukum yang berbeda-beda.
Baca Juga:
Tingkatkan Kualitas Proyek Ketenagalistrikan, ALPERKLINAS: PLN Enjiniring Perlu Perkuat Standarisasi Nasional
"Kalau Bapak, Ibu lihat nih materi muatannya, ngeri," katanya.
Menurut dia, hampir seluruh beban implementasi akan berada di tangan pengadilan dan hakim Indonesia yang harus memahami berbagai sistem hukum asing.
"Semuanya dibebankan pada Pengadilan Negeri Indonesia. Kepada hukum Indonesia," ujarnya.
Baca Juga:
Pelaku Diduga Telah Melarikan Diri, Korban Penganiayaan di Soban Kesalkan Kinerja Polisi
Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius mengingat sengketa lintas negara dapat melibatkan hukum dari berbagai yurisdiksi yang kompleks.
"Nanti akan timbul pertanyaan, apakah hakim-hakim kita siap? Karena kaitannya tidak hanya bisa bahasa Inggris. Karena katanya hukum asing itu ada hukum China dia, ada hukum Rusia, ada hukum Kazakhstan dan macam-macam," katanya.
Meski demikian, Arteria tetap optimistis RUU HPI akan menjadi tonggak penting dalam pembangunan sistem hukum nasional yang lebih modern dan berkarakter Indonesia.