SPI pun mengusulkan adanya definisi operasional yang lebih konkret agar penerapan ketentuan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Rekomendasi kami dari SPI, penambahan definisi operasional ketertiban umum dengan contoh kategori yang konkret," sambungnya.
Baca Juga:
Tingkatkan Kualitas Proyek Ketenagalistrikan, ALPERKLINAS: PLN Enjiniring Perlu Perkuat Standarisasi Nasional
Selain itu, SPI juga mengusulkan penerapan uji proporsionalitas, penyusunan pedoman hakim berbasis studi kasus HPI, serta penguatan kelembagaan yang terintegrasi dengan berbagai regulasi lain.
Harmonisasi dengan aturan investasi maupun Undang-Undang Cipta Kerja juga dinilai penting agar implementasi RUU HPI berjalan efektif.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal SPI Arteria Dahlan menilai RUU HPI merupakan salah satu langkah paling signifikan dalam sejarah pembaruan hukum nasional.
Baca Juga:
Pelaku Diduga Telah Melarikan Diri, Korban Penganiayaan di Soban Kesalkan Kinerja Polisi
"Undang-undang ini harus paripurna, Bapak, Ibu," ujar Arteria.
Menurutnya, kualitas materi muatan dalam regulasi tersebut harus benar-benar matang mengingat proses penyusunannya telah berlangsung dalam waktu yang panjang.
"Materi muatannya harus sempurna. Kenapa? Karena dibuatnya sudah begitu lama," lanjutnya.