"Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik, sebanyak tiga Sprindik. Ada tiga, yaitu terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua Sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang bailout. Ketiga Sprindik 45 terkait dengan Asabri," kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Dalam perkembangan penyidikan, Febrie Adriansyah bersama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara PT Asabri.
Baca Juga:
18 Pertanyaan Digelontorkan Penyidik, Begini Nasib Febrie Adriansyah
Sementara itu, terkait perkara dugaan korupsi di PLTU PLN dan PT Krakatau, status hukum Febrie Adriansyah masih sebagai saksi sehingga proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih terus berjalan.
Penerbitan Sprindik baru dugaan TPPU menunjukkan bahwa penyidik Kejaksaan Agung terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh untuk menelusuri dugaan aliran aset maupun hasil tindak pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.