Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam sesi penasehatannya, Daniel mengatakan Pemohon dapat mempelajari putusan-putusan MK atas persoalan serupa.
Baca Juga:
5 Catatan Hukum Akhir Tahun 2023 dari Gabungan Advokat: Ada Pencopotan Ketua MK
Menurutnya, Pemohon dapat menguraikan kerugian faktual yang pernah dialami, seperti pernah tidak mendapatkan gaji dan lain sebagainya untuk menguatkan kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan ini. Pemohon juga harus membangun argumentasi adanya pertentangan akibat berlakunya norma yang diuji dengan pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar pengujian permohonan ini.
“Kemudian diuraikan bahwa norma ini mengakibatkan ada kerugian konstitusional yang dialami oleh Pak Said,” tutur Daniel.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan Pemohon memiliki kesempatan satu kali untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 12.00 WIB
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Sebut Agen Travel Umrah PT NSWM Miliki Banyak Kantor Cabang untuk Menipu
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.