Polda Metro Jaya saat ini mendalami kasus dugaan pendudukan lahan milik BMKG secara sepihak oleh Grib Jaya.
"Kami sudah menerima laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Peringatan Dini BMKG: Cuaca Ekstrem Terus Menghantui, Jawa dan Papua Masuk Zona Siaga
Ade Ary menjelaskan kasus berawal saat terlapor memasang plang yang bertuliskan 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ' sekitar tahun 2024.
"Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman, tim penyelidik dari Subdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro memasang plang bertuliskan sedang dalam proses penyelidikan,” kata Ade.
Grib Jaya, saat memberikan keterangan pers lewat media sosial YouTube-nya, menyebut aksi kelompoknya itu untuk membela ahli waris dan masyarakat. Kasus itu, sebagaimana disebut Tim Hukum dan Advokasi Grib Jaya, telah berlangsung selama 2 tahun.
Baca Juga:
Prediksi BMKG: Hujan Ekstrem dan Angin Kencang Hantam Sejumlah Wilayah Saat Libur Panjang
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.