Polda Metro Jaya saat ini mendalami kasus dugaan pendudukan lahan milik BMKG secara sepihak oleh Grib Jaya.
"Kami sudah menerima laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Ormas Minta Rp 5 Miliar untuk Tinggalkan Lahan BMKG, Ahmad Muzani: Gangguan Serius
Ade Ary menjelaskan kasus berawal saat terlapor memasang plang yang bertuliskan 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ' sekitar tahun 2024.
"Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman, tim penyelidik dari Subdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro memasang plang bertuliskan sedang dalam proses penyelidikan,” kata Ade.
Grib Jaya, saat memberikan keterangan pers lewat media sosial YouTube-nya, menyebut aksi kelompoknya itu untuk membela ahli waris dan masyarakat. Kasus itu, sebagaimana disebut Tim Hukum dan Advokasi Grib Jaya, telah berlangsung selama 2 tahun.
Baca Juga:
Diklaim Ahli Waris, Lahan BMKG di Tangsel Dikuasai Grib Jaya Selama 2 Tahun
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.