Selain dokumen, KPK juga menyita uang yang diduga berasal dari para tersangka.
“KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Budi.
Baca Juga:
Dana Kuota Haji, KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang ke Aizzudin Abdurrahman
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Minggu (11/1/2026).
Kelima tersangka tersebut yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifuddin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar selaku pihak penerima suap.
Selain itu, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.
Baca Juga:
KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus Suap Bekasi
Kelima tersangka ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, dalam hal ini ada paling tidak dua alat bukti, kami menetapkan lima orang tersebut,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
KPK kemudian menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak Minggu (11/1/2026) hingga Jumat (30/1/2026) di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.