Dalam konstruksi perkara, Agus Syaifuddin diduga meminta PT Wanatiara Persada membayar pajak secara all in sebesar Rp 23 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar di antaranya diminta sebagai fee yang akan dibagikan ke sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
Baca Juga:
Dana Kuota Haji, KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang ke Aizzudin Abdurrahman
Namun PT Wanatiara Persada keberatan dan hanya menyanggupi fee sebesar Rp 4 miliar.
Setelah tercapai kesepakatan, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan nilai pajak Rp 15,7 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal ketetapan pajak sebesar Rp 75 miliar.
Baca Juga:
KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus Suap Bekasi
Untuk memenuhi permintaan fee, PT Wanatiara Persada mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.
Skema tersebut menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan milik Abdul Kadim Sahbudin.
Dalam rangkaian operasi senyap pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026), KPK menangkap delapan orang.