“Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Karena kondisi sudah cukup gelap, tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok, namun berhasil diamankan setelah beberapa menit,” ujar Budi.
KPK akhirnya mengamankan seluruh pihak yang terlibat beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 850 juta.
Baca Juga:
Soal Dugaan Kasus Pemerasan RPTKA di Kemenaker, Delapan Terdakwa Jalani Sidang, Bupati Buol Sulteng Masih Bebas
“Teman-teman bisa melihat barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta yang diamankan,” ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Ikusuma.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.