KPK mengungkapkan I Wayan Eka Mariarta mengajukan permintaan fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT KD untuk membantu pengurusan sengketa lahan tersebut.
Berliana Tri Ikusuma selaku Head Corporate Legal PT KD menyatakan keberatan atas nilai tersebut hingga akhirnya disepakati pemberian suap sebesar Rp 850 juta.
Baca Juga:
Soal Dugaan Kasus Pemerasan RPTKA di Kemenaker, Delapan Terdakwa Jalani Sidang, Bupati Buol Sulteng Masih Bebas
“Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” jelas Asep.
Uang suap tersebut menjadi pelicin dalam pelaksanaan eksekusi lahan yang diajukan PT KD.
Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar penetapan pengosongan lahan pada Januari (1/2026).
Baca Juga:
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Kasus Gas
“BBG menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026,” kata Asep.
Setelah putusan eksekusi diterbitkan, transaksi suap pun mulai direalisasikan pada Februari (2/2026).
KPK mengungkapkan penyerahan uang suap Rp 850 juta dari pihak PT KD kepada PN Depok dilakukan melalui Jurusita Yohansyah Maruanaya di sebuah lapangan golf.