WahanaNews.co, Jakarta - Suara dua Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dan Guntur Hamzah, terdengar bergetar saat membacakan putusan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh lima orang ibu.
Para ibu tersebut menggugat pasal 330 ayat 1 KUHP setelah anak-anak mereka diculik oleh mantan suami.
Baca Juga:
Putusan MK Soal Hak Asuh dalam Pasal KUHP Disambut Baik Kementerian PPPA
Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan frasa "Barangsiapa" dalam pasal tersebut, yang berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Mereka meminta agar frasa "Barangsiapa" dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar jika tidak dimaknai sebagai "Setiap orang tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak."
Namun, dalam putusan akhir, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan para ibu tersebut. Meskipun begitu, dalam pembacaan pertimbangan, Hakim Arief Hidayat terlihat emosional hingga suaranya bergetar.
Baca Juga:
Ahli Nilai MK Perjelas Aturan untuk Polisi Soal Kasus Anak yang Diambil Paksa
MK menilai bahwa frasa "Barangsiapa" dalam pasal 330 ayat 1 KUHP sudah mencakup setiap orang, termasuk ayah dan ibu kandung dari anak yang diculik.
Ket foto: Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah (kiri) dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kanan) memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). [WahanaNews.co/Dok ANTARA FOTO: M Risyal Hidayat]
"Dengan demikian, berkenaan dengan perbuatan yang dilarang berkaitan dengan penguasaan anak secara paksa sekalipun belum terjadi perceraian telah tersedia mekanisme hukum yang cukup memadai, tidak hanya dalam rangka melindungi anak, akan tetapi juga orang tua," kata Arief.