WahanaNews.co | Pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 secara serentak nasional diharapkan bisa memudahkan pemilih.
Salah satu kemudahan itu adalah jumlah peserta pemilu tidak lebih banyak daripada pesta demokrasi sebelumnya.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Harapan ini ditemukan pada hasil jajak pendapat Litbang Kompas awal Juli lalu. Hampir separuh responden berharap partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan lebih sederhana dalam segi jumlah, yakni jumlahnya tidak terlalu banyak.
"Sebanyak 45,5 persen responden menginginkan jumlah parpol peserta pemilu nanti lebih sedikit dibandingkan dengan parpol peserta Pemilu 2019," kata Peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu seperti dikutip dari Kompas.id, Senin (25/7/2022).
Ia menjelaskan, jika dilihat dari latar belakang pendidikan responden, isu penyederhanaan jumlah parpol di pemilu lebih banyak ditanggapi secara kritis oleh kelompok responden dengan pendidikan menengah dan atas.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Kedua kelompok responden ini cenderung menolak jika jumlah peserta pemilu nanti jauh lebih banyak daripada Pemilu 2019 yang diikuti 16 parpol nasional dan 3 parpol lokal khusus di Aceh," ujarnya.
Pada kelompok responden pendidikan menengah, separuh lebih (56,3 persen) menginginkan jumlah parpol pada Pemilu 2024 lebih sedikit ketimbang Pemilu 2019.
Hal yang sama terlihat pada kelompok responden dengan pendidikan atas, sebanyak 60 persen menyatakan lebih setuju jika peserta pemilu lebih sedikit.