Data Komisi Pemilihan Umum merekam pemilu serentak nasional yang pertama digelar tiga tahun lalu itu melahirkan potensi kebingungan pemilih yang tinggi, terutama pemilihan legislatif.
Ada 17.503.953 suara tidak sah di Pemilu DPR. Angka ini setara dengan 11,12 persen surat suara yang digunakan dalam pemilu. Artinya, ada sekitar 17 juta pemilih yang suaranya tidak terwakili akibat kesalahan dalam memilih.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Jika harapan jumlah parpol lebih sedikit dapat terwujud, potensi kebingungan pemilih yang membuka peluang terjadinya surat suara tidak sah pun sedikit banyak bisa ditekan.
Namun, harus diakui, KPU tak bisa membatasi jumlah peserta pemilu. Persyaratan parpol sebagai peserta pemilu menjadi ukuran.
Proses pendaftaran dan verifikasi parpol pada 29 Juli-13 Desember 2022 akan jadi pintu awal mengetahui potensi jumlah parpol yang berhak jadi peserta Pemilu 2024.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, parpol yang lolos ambang batas parlemen, yakni partai yang meraih dukungan suara nasional 4 persen pada pemilu, hanya perlu mengikuti verifikasi administrasi untuk jadi peserta pemilu selanjutnya.
Bagi parpol yang belum lolos ambang batas parlemen, termasuk parpol baru, harus melalui verifikasi administrasi dan faktual. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.