Sebaliknya, hampir separuh responden dengan latar belakang pendidikan dasar menginginkan jumlah parpol peserta pemilu nanti lebih banyak daripada pemilu sebelumnya.
Hampir 45 persen dari kelompok ini setuju jika jumlah parpol bertambah pada Pemilu 2024. Sikap ini dibayangi sepertiga responden di kelompok ini yang ingin jumlah partai dikurangi pada pemilu nanti.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Sikap publik yang tergambar dari hasil jajak pendapat ini memberikan sinyal adanya kecenderungan keinginan responden mengikuti pemilu dengan mudah, dengan jumlah parpol yang tak terlalu banyak.
Jika demikian, jumlah calon anggota legislatif dan tanda gambar parpol yang tercantum di surat suara juga akan berkurang.
Dengan sedikit kontestan, tentu harapannya surat suara lebih mudah mereka pahami, terutama saat pencoblosan di bilik suara.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Kemudahan memilih jadi kunci di tengah kompleksitas Pemilu 2024 yang menggelar pemilu presiden dan legislatif secara serentak.
Untuk pemilu legislatif, contohnya, pemilih akan dihadapkan empat surat suara, memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Padahal, tak mudah bagi pemilih melacak rekam jejak setiap calon anggota legislatif. Pengalaman Pemilu 2019 menguatkan sinyalemen ini.