WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah disebut-sebut dalam laporan bahwa dia pernah bertemu dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di rumah rehat yang terletak di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Polisi telah memberikan tanggapan terhadap hal ini.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, tidak memberikan jawaban tegas terkait isu tersebut.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Namun, Ade Safri menyatakan bahwa dugaan pertemuan antara Firli dan SYL di rumah rehat tersebut menjadi salah satu aspek yang sedang diselidiki oleh polisi.
"Ya itu materi penyidikan ya. Tapi yang jelas upaya penyidikan yang dilakukan tim penyidik gabungan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan tim penyidik gabungan," kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Ade Safri menyampaikan, penggeledahan itu jadi salah satu upaya untuk pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan pemerasan terhadap SYL.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
Polisi juga telah melakukan penyitaan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi atau pemberian gratifikasi dalam perkara dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK.
"Termasuk kita melakukan upaya tindak lanjut penggeledahan, atas beberapa rumah karena ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan penyidikannya," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi menggeledah rumah di Kertanegara 46 yang dijadikan sebagai rumah rehat Firli. Di sana, polisi menyita sejumlah bukti.
"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan rumah Kertanegara No 46," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Ade Safri tak merinci apa saja barang bukti yang disita. Ia hanya menyebutkan bahwa pihaknya telah berkonsolidasi usai penggeledahan pada Kamis (26/10/2023) kemarin..
"Jadi hasil penggeledahan yang kita lakukan kemarin sudah kita konsolidasikan tadi malam, dan kemudian agenda hari ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan tak ada barang bukti yang disita dari rumah Firli. Penggeledahan di rumah Firli di Bekasi ini berlangsung selama 3 jam.
"Kegiatan hari ini adalah pihak penyidik Polda melakukan tindakan penggeledahan dimulai dari jam 12.30 WIB sampai selesai. Kurang lebih 3 jam setengah mereka melakukan penggeledahan terhadap rumah pribadi Bapak Firli," kata Ian kepada wartawan di depan kompleks Perum Gardenia Vila Galaxy Bekasi, Kamis (26/10/2023) kemarin.
Ian menyebut tidak ada satupun barang bukti yang dibawa kepolisian usai menggeledah rumah Firli. Dia juga menjelaskan tidak ada satu pun pertanyaan yang dilayangkan polisi saat melakukan penggeledahan.
"Tidak ada sama sekali barang bukti ataupun barang-barang yang terkait dengan perkara, tidak ada satu pun barang bukti yang disita," terangnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]