Kedelapan draf PKPU tersebut adalah sebagai berikut:
1. PKPU Tahapan
2. PKPU Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu
3. PKPU Pembentukan Dapil
4. PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
Baca Juga:
PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Sudah Sesuai Hukum
5. PKPU Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu
6. PKPU Norma Standar Pengadaan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara
7. PKPU Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemilu
8. PKPU Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih.
“Demikian juga, KPU akan segera mengajukan surat permohonan kepada pemerintah dan DPR untuk dilakukan rapat konsultasi membahas dua draf PKPU, yakni PKPU Tahapan, Program dan Jadwal, serta PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu,” kata Pramono. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.