WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur mengenai tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Menurut Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, pendaftaran pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dimulai pada Selasa (27/2/2024) lalu.
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Heri-Sholihin Siap Ambil Jalur Hukum Soal ‘Black Campaign’
Drajat menjelaskan, "Pemberitahuan dan pemantauan Pilkada akan berlangsung mulai hari ini, 27 Februari hingga 16 November 2024."
Lembaga yang berkeinginan untuk memantau pelaksanaan Pilkada 2024 diharuskan mendaftar kepada KPU untuk mendapatkan akreditasi.
Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan mendaftar ke KPU Provinsi, sementara pemantau Pemilihan Bupati atau Wali Kota akan mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga:
Besok! Debat Pamungkas Pilgub Lampung Siap Digelar, Ini Temanya
Bagi pemantau asing, pendaftaran dilakukan ke KPU RI dengan rekomendasi dari kementerian yang berwenang dalam urusan luar negeri.
Tahapan selanjutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024.
Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU. Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran.