WAHANANEWS.CO, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memilih berbicara lewat surat terbuka setelah kembali menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Surat tersebut diunggah melalui akun media sosial yang dikelola tim kuasa hukumnya seusai sidang pada Kamis (8/1/2025).
Baca Juga:
Kasus Pengadaan Chromebook, JPU Sebut Nadiem Buka Jalan Eks Anggota DPR Titip Nama Pengusaha
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” tulis Nadiem membuka suratnya.
Ia menyampaikan surat itu karena mengaku tidak diperkenankan berbicara langsung kepada media.
“Karena saya tidak diperbolehkan berbicara kepada media, saya terpaksa menulis surat ini untuk dibacakan pengacara saya,” tulisnya.
Baca Juga:
Jaksa Dakwa Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan telah memberikan izin kepada media untuk mengutip isi surat tersebut.
Melalui surat yang dipublikasikan di media sosial, Nadiem mengungkap sejumlah pertanyaan yang menurutnya menunjukkan kejanggalan dalam perkara yang menjeratnya.
“Izinkan saya melontarkan beberapa pertanyaan kepada publik agar mereka juga bisa menilai kejanggalan dalam kasus saya,” tulis Nadiem.
Ia mempertanyakan logika tuduhan keuntungan pribadi yang dialamatkan kepadanya.
“Apakah masuk akal keuntungan yang saya dapatkan Rp 809 M kalau total omzet Google dari pengadaan Chromebook hanya sekitar Rp 621 M,” tulisnya.
Nadiem kemudian menyoroti pilihan sistem operasi Chrome OS yang digunakan dalam pengadaan laptop.
“Apakah masuk akal memilih operating system yang lisensinya gratis dan menghemat negara Rp 1,2 triliun dibandingkan Windows yang berbayar justru disebut merugikan negara,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan tuduhan harga laptop yang dianggap kemahalan akibat kebijakan tersebut.
“Apakah masuk akal bahwa kebijakan memilih operating system gratis menyebabkan harga laptop kemahalan,” tulis Nadiem.
Dalam surat itu, Nadiem turut menyinggung biaya lisensi Chrome Device Management.
“Apakah masuk akal Rp 621 M biaya Chrome Device Management dituduh tidak berguna dan menjadi kerugian negara,” ujarnya.
Ia kemudian mengaitkan fungsi pengawasan perangkat dengan perlindungan siswa dan guru.
“Apakah kita menginginkan anak-anak dan guru kita menonton pornografi, ketagihan gaming, atau bermain judi online,” tulis Nadiem.
Nadiem juga menyoroti perubahan kesimpulan audit yang menurutnya janggal.
“Apakah masuk akal pengadaan yang didampingi Kejaksaan dan diaudit BPK serta dua kali oleh BPKP pada 2024 dinyatakan tidak ada kerugian, lalu tiba-tiba muncul kerugian Rp 1,5 triliun pada 2025 setelah saya ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Ia menyinggung perubahan narasi dakwaan yang dinilainya tidak konsisten.
“Apakah masuk akal narasi berbulan-bulan bahwa Chromebook tidak bisa digunakan di sekolah tiba-tiba hilang dan berubah menjadi Chromebook kemahalan,” tulisnya.
Nadiem mempertanyakan pula hilangnya isu grup percakapan yang sebelumnya ramai disorot.
“Apakah masuk akal narasi WA Grup Mas Menteri yang katanya membahas pengadaan sebelum saya menjadi menteri tiba-tiba hilang dari dakwaan,” ujarnya.
Ia menutup suratnya dengan harapan publik menilai perkara tersebut secara adil.
“Semoga publik bisa semakin bijak dalam menilai asas keadilan di negeri tercinta kami,” tulis Nadiem.
Usai dua kali mengikuti sidang pada Senin (5/1/2025) dan Kamis (8/1/2025), Nadiem tidak diberi kesempatan menyampaikan pernyataan kepada awak media.
Pada sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dan eksepsi, Nadiem langsung digiring ke mobil tahanan.
Sepanjang perjalanan dari ruang sidang hingga lobi, ia dikawal ketat aparat TNI dan kejaksaan sehingga tidak dapat mendekati media.
Situasi serupa kembali terjadi pada sidang Kamis.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nadiem bersama tiga terdakwa lain telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Nadiem dituduh menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan TIK agar berfokus pada perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang masing-masing memiliki peran strategis dalam pengadaan di Kemendikbudristek.
Atas dakwaan itu, Nadiem dan para terdakwa lain dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]