WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memaparkan alasan KPK belum melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kasus korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
Dikatakan bahwa pencegahan itu tak perlu dilakukan bila tersangka tidak ada potensi melarikan diri.
Baca Juga:
Heboh, Hakim Agung Gazalba Bayar Rumah Mewah Rp 7,5 M dengan Uang Cash
"Pencegahan itu kan seperti halnya penahanan, bersifat subjektif. Kalau memang perlu, dia tidak mau mungkin melarikan diri, untuk apa coba kita cegah, kalau dia kooperatif, tapi kalau dia tidak kooperatif ya kita cegah," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Terkait penahanan Gazalba, dia mengatakan itu bersifat subjektif.
Johanis mengatakan, bila tersangka tidak ada potensi untuk melarikan diri, tidak diperlukan penahanan.
Baca Juga:
Dibayar Cash Pakai Duit 2 Koper, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Beli Rumah Rp7,5 Miliar
Namun, bila tersangka berpotensi menghalangi proses penyidikan, penahanan perlu dilakukan.
"Sama halnya seperti penahanan, bersifat subjektif juga kan. Kalau orang memang tidak akan melarikan diri untuk apa ditahan. Tapi kalau sudah proses penyidikan lalu sulit untuk dipanggil-panggil nggak dateng, ya sebaiknya ditahan supaya memperlancar proses penyidikan," katanya.
Ketika ditanyai apakah Gazalba Saleh akan ditahan pekan ini atau tidak, dirinya mengatakan perlu melihat situasi dan kondisi. Ditahan atau tidaknya Gazalba ditentukan oleh penilaian penyidik.
"Ya itu nanti lihat situasi dan kondisi, kalau memang perlu ditahan kan ditahan. Kan saya bilang tadi masalah penahanan itu kan subjektif, bersifat subjektif, perlu atau tidaknya. Nanti bagaimana penilaian penyidik, kemudian disampaikan kepada pimpinan untuk nanti pimpinan menyikapi," pungkasnya.
Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka KPK
Diketahui, hakim agung Gazalba Saleh ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi setelah KPK melakukan pengembangan kasus yang menjerat hakim Sudrajad Dimyati.
Lantas perkara apa yang menjerat Gazalba Saleh?
Sejatinya KPK memang tengah melakukan pengembangan di kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Pihak KPK mengatakan perkara itu telah masuk tahap penyidikan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut perkara yang menjerat Gazalba Saleh itu berbeda dengan perkara Sudrajad Dimyati. Dia mengatakan kasus ini merupakan penyidikan baru.
"Bukan, namun penyidikan baru," saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (14/11). [rgo]