“Jadi perusahaan ini saat ditetapkan jadi pemenang masih dalam sengketa. Sementara dalam fakta integritas di dokumen lelang dinyatakan, perusahaan yang dapat mengikuti tender adalah perusahaan yang tidak dalam sengketa di pengadilan atau tidak dalam keadaan pailit,” tuturnya Hardiman.
Dihubungi terpisah, Suherman membenarkan bahwa dirinya salah satu pengurus di PT CSK, namun tanpa sepengetahuannya direksi telah mengubah susunan pengurus dan kepemilikan saham PT CSK.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
“Saat ini saya masih melakukan upaya hukum dengan menggugat ke pengurus baru PT CSK ke pengadilan negeri Bekasi, karena kepengurusan PT CSK telah dirubah di notaris tanpa sepengetahuan saya. Mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Suherman, Sabtu (09/12/2023).
Sebelumnya diberitakan, PT CSK juga memenangkan proyek di Balai Prasarana dan Permukiman Provinsi Sulawesi Tengah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2023 senilai Rp172 miliar lebih.
Kata Hardiman, PT CSK diduga perusahaan ‘rentalan’, yang dipinjam oleh oknum-oknum tertentu. Padahal menurutnya, pinjam perusahaan atau yang dikenal pinjam bendera dengan memberikan sejumlah fee kepada pemilik perusahaan tidak dikenal dalam Perpres No.70 Tahun 2012 tentang perubahan atas Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
“Kami mendesak lembaga anti rasuah agar memeriksa kedua paket proyek tersebut, karena itu adalah bentuk penipuan,” tutupnya.
[Redaktur: Sopian Simanjuntak]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.