WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, kini menghadapi dakwaan berat atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 21.141.956.000.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Baca Juga:
Korporasi Besar Sawit Belum Tersentuh, Suap Hakim Rp 60 Miliar Terus Diusut
Dugaan gratifikasi ini termasuk dalam dakwaan kumulatif kedua.
“(Rudi) telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yaitu Rp 1.721.569.000, 383.000 dollar Amerika Serikat, dan 1.099.581 dollar Singapura,” ujar jaksa di persidangan.
Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa total gratifikasi yang diterima Rudi jika dikonversi ke dalam rupiah mencapai lebih dari Rp 21 miliar.
Baca Juga:
Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas: Rahasia Kotor di Balik Mafia Hukum Sugar Group
Seluruh uang tersebut disimpan Rudi di kediamannya yang berlokasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dana itu akhirnya ditemukan dan disita oleh penyidik Kejaksaan Agung saat penggeledahan pada Selasa (14/2/2025).
“Pada saat dilakukan penggeledahan oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI pada hari Selasa, 14 Januari 2025, ditemukan sejumlah uang,” tutur jaksa.
Jaksa menambahkan bahwa gratifikasi tersebut berkaitan erat dengan posisi Rudi sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat.
Namun, Rudi tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terdakwa Rudi Suparmono tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” jelas jaksa.
Selain gratifikasi, Rudi juga didakwa menerima suap sebesar 43.000 dolar Singapura dari seorang pengacara bernama Lisa Rachmat, yang mewakili tersangka pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Suap ini diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim tertentu untuk menangani kasus yang menjerat anak mantan anggota DPR RI tersebut.
Atas perbuatannya, Rudi dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat (2), dan Pasal 12B junto Pasal 18.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]