WahanaNews.co | Terdapat delapan poin pengaduan atau laporan dari 75 pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK).
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI), Asfinawati, yang
mendampingi perwakilan dari 75 pegawai tersebut ke Komnas HAM RI, menjelaskan, pertama adalah adanya dugaan
pelanggaran pembatasan terhadap hak asasi manusia terkait TWK tersebut.
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
Kedua, kata dia, dugaan pelanggaran
terkait hak atas perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Asfinawati menjelaskan, dugaan tersebut muncul karena ada pertanyaan-pertanyaan yang
dijawab oleh para pegawai KPK yang tidak lolos dan pegawai KPK lain yang lolos
dengan jawaban sama.
Ketiga, kata dia, ada dugaan
pelanggaran terhadap hak berserikat dan berkumpul.
Baca Juga:
TWK KPK, Saut Situmorang: Presiden Kita Salah Mikir
Hal itu disampaikannya usai
mendampingi perwakilan 75 pegawai KPK menyerahkan laporan terkait TWK dan alih
status pegawai KPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Komisioner Komnas
HAM di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021).
"Kita tahu, sejak 2019 dan sebelumnya,
teman-teman wadah pegawai ditarget, dan itu ramai sekali, salah satunya ketika ada revisi Undang-Undang KPK. Meski di
revisi itu tak ada tentang TWK, tapi ternyata nyaris seluruh pengurus KPK ini
dinyatakan tidak lulus, terutama pengurus-pengurus
hariannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Sekjen, itu habis
semua," kata Asfinawati.
Keempat, kata dia, ada dugaan
pelanggaran terhadap pembela HAM, yakni Novel Baswedan, yang juga menjadi salah satu di antara 75 pegawai KPK yang
dinyatakan tidak lolos TWK.