WAHANANEWS.CO - Kasus guru SD di Tangerang Selatan yang dilaporkan orang tua murid akhirnya dihentikan polisi setelah penyidik memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Polres Tangerang Selatan resmi menghentikan penyelidikan kasus seorang guru sekolah dasar yang sebelumnya dilaporkan oleh orang tua murid karena dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Baca Juga:
Keluarga Siswa SMPN 19 Ungkap Korban Alami Bullying dan Kondisi Koma Sebelum Meninggal
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan keputusan penghentian penyelidikan diambil setelah penyidik melakukan proses penyelidikan mendalam yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara pada Kamis (29/1/2025).
"Terkait perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan proses penyelidikan secara mendalam terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan. Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 29 Januari 2026," ujar AKBP Boy Jumalolo dalam keterangannya, Jumat (30/1/2025).
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa laporan yang diajukan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Mengaku Staf Ahli Jaksa Agung, Pria Ini Tipu Rp310 Juta dan Simpan Revolver
"Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut," imbuhnya.
AKBP Boy Jumalolo menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara.
Sebelumnya, kepolisian sempat memfasilitasi mediasi antara guru dan orang tua murid di Mapolres Metro Tangerang Selatan pada Rabu (28/1/2025), namun pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan damai.
"Untuk saat ini, Pelapor memutuskan tetap melanjutkan laporan polisi yang sudah dilaporkan di Polres Tangerang Selatan," kata Boy dalam keterangannya, Kamis (29/1/2025).
Mediasi tersebut dilakukan dengan harapan membuka ruang perdamaian demi kepentingan masa depan anak, terlebih guru yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf serta menjelaskan bahwa nasihat yang diberikan bertujuan untuk kebaikan murid.
Meski pelapor saat itu memilih melanjutkan proses hukum, pihak kepolisian menyebut peluang penyelesaian melalui restorative justice masih terbuka di kemudian hari.
"Pelapor menyampaikan masih membuka ruang mediasi atau restorative justice masih terbuka di kemudian hari," ujarnya.
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah oleh anak guru tersebut pada Selasa (27/1/2025) yang menjelaskan peristiwa bermula saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025.
Dalam kejadian itu, seorang murid dilaporkan terjatuh setelah meminta temannya menggendongnya dan tidak segera mendapat pertolongan sehingga guru kemudian memberikan nasihat agar para murid saling peduli.
Namun, nasihat tersebut dipersepsikan sebagai tindakan memarahi murid di depan kelas sehingga orang tua murid melaporkan guru tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga ke Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan kekerasan verbal.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]