"Untuk saat ini, Pelapor memutuskan tetap melanjutkan laporan polisi yang sudah dilaporkan di Polres Tangerang Selatan," kata Boy dalam keterangannya, Kamis (29/1/2025).
Mediasi tersebut dilakukan dengan harapan membuka ruang perdamaian demi kepentingan masa depan anak, terlebih guru yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf serta menjelaskan bahwa nasihat yang diberikan bertujuan untuk kebaikan murid.
Baca Juga:
Keluarga Siswa SMPN 19 Ungkap Korban Alami Bullying dan Kondisi Koma Sebelum Meninggal
Meski pelapor saat itu memilih melanjutkan proses hukum, pihak kepolisian menyebut peluang penyelesaian melalui restorative justice masih terbuka di kemudian hari.
"Pelapor menyampaikan masih membuka ruang mediasi atau restorative justice masih terbuka di kemudian hari," ujarnya.
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah oleh anak guru tersebut pada Selasa (27/1/2025) yang menjelaskan peristiwa bermula saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025.
Baca Juga:
Mengaku Staf Ahli Jaksa Agung, Pria Ini Tipu Rp310 Juta dan Simpan Revolver
Dalam kejadian itu, seorang murid dilaporkan terjatuh setelah meminta temannya menggendongnya dan tidak segera mendapat pertolongan sehingga guru kemudian memberikan nasihat agar para murid saling peduli.
Namun, nasihat tersebut dipersepsikan sebagai tindakan memarahi murid di depan kelas sehingga orang tua murid melaporkan guru tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga ke Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan kekerasan verbal.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.