WAHANANEWS.CO, Jakarta - Praktik jual beli kuota haji 2024 kembali menyeruak ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya pengembalian uang percepatan haji khusus oleh oknum Kementerian Agama kepada Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang itu dikembalikan lantaran oknum Kemenag mulai ketakutan usai DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji.
Baca Juga:
KPK Tahan Lima Tersangka Korupsi Kredit BPR Jepara Artha, Kerugian Negara Rp 256 M
“Ada Pansus di DPR yang untuk melihat pembagian kuota haji ini. Dibuatlah pansusnya. Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu (haji khusus), diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Kamis (18/9/2025).
Ia menegaskan, uang tersebut yang kemudian disita penyidik KPK dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.
“Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, itu penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” katanya.
Baca Juga:
Dana Rp200 Triliun Masuk Himbara, KPK Wanti-wanti Potensi Korupsi
Asep memaparkan, awalnya oknum Kemenag menawarkan Khalid untuk pindah dari jalur haji furoda ke haji khusus dengan alasan resmi.
“Tapi kemudian ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi',” tuturnya.
Menurut Asep, Khalid sempat menegaskan bahwa jalur haji khusus tetap membutuhkan antrean satu hingga dua tahun, sedangkan dirinya bersama ratusan calon jemaah ingin berangkat pada tahun 2024 atau tahun yang sama ketika mendaftar.