“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui Biro perjalanannya,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Pengakuan KPK ini sejalan dengan pernyataan Khalid dalam sebuah podcast di kanal Kasisolusi di YouTube.
Baca Juga:
KPK Tahan Lima Tersangka Korupsi Kredit BPR Jepara Artha, Kerugian Negara Rp 256 M
Khalid menegaskan bahwa dirinya memang telah mengembalikan uang ke negara sesuai arahan KPK.
“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.