“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui Biro perjalanannya,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.							
						
							
							
								Pengakuan KPK ini sejalan dengan pernyataan Khalid dalam sebuah podcast di kanal Kasisolusi di YouTube.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Pemkab Pakpak Bharat Rakor dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Bersama KPK
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Khalid menegaskan bahwa dirinya memang telah mengembalikan uang ke negara sesuai arahan KPK.							
						
							
							
								“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.							
						
							
							
								[Redaktur: Rinrin Khaltarina]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.