Namun, oknum Kemenag justru menyodorkan jalan pintas dengan syarat membayar uang percepatan berkisar 2.400 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat per kuota.
“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'. Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 USD, seperti itu. Kan rangenya macam-macam, ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota,” ucap Asep.
Baca Juga:
KPK Tahan Lima Tersangka Korupsi Kredit BPR Jepara Artha, Kerugian Negara Rp 256 M
Ia menjelaskan, Khalid akhirnya mengumpulkan uang sesuai ketentuan oknum Kemenag itu dan menyerahkannya agar para jemaah bisa berangkat lebih cepat.
“Nah, mereka berangkat nih, berangkat haji. Tahun itu juga, benar seperti yang dijelaskan oleh si oknum tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah membenarkan bahwa Khalid mengembalikan sejumlah uang terkait perkara kuota haji 2024 pada Senin (15/9/2025).
Baca Juga:
Dana Rp200 Triliun Masuk Himbara, KPK Wanti-wanti Potensi Korupsi
“Benar (ada pengembalian uang),” kata Setyo, meski ia belum merinci jumlah yang dikembalikan.
Setyo menegaskan, dana tersebut dijadikan barang bukti penyidikan, sementara jumlah pastinya masih diverifikasi.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pengembalian uang itu berkaitan dengan penjualan kuota haji melalui biro perjalanan yang dikelola Khalid Basalamah.