WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal di wilayah dekat Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tambang ilegal tersebut merupakan komoditas emas dan berlokasi hanya sekitar satu jam dari kawasan wisata Mandalika.
Baca Juga:
La Ode Safiul Akbar Nilai Sumur Minyak Rakyat Wujud Kebijakan Energi Inklusif
Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria mengungkapkan, tambang emas ilegal di Lombok tersebut mampu memproduksi hingga 3 kilo gram atau setara 3.000 gram emas per hari.
Berdasarkan penghitungan CNBC Indonesia, seperti dilansir, jika mengacu pada harga emas Antam hari ini, Jumat (23/10/2025) sebesar Rp2.267.254.000 per 1.000 gram, maka nilai hasil tambang ilegal tersebut diperkirakan bisa mencapai Rp6,8 miliar per hari.
"Ini adanya di Lombok, Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Ini tambang ilegal ini, tambang emas, 3 kg satu hari," bebernya dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, pekan lalu.
Baca Juga:
Dari Lampu Minyak ke Cahaya Bohlam: Kisah Haru Warga Muba Rasakan Manfaat Listrik Gratis Pemerintah
KPK sendiri menemukan keberadaan tambang emas ilegal tersebut tepatnya pada 4 Oktober 2024 lalu. Namun demikian, upaya untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut tidak mudah.
"Dan kami lihat langsung kami berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum. Tapi tidak mudah menegakkan hukum di sini. Sangat tidak mudah dan yang seperti ini banyak," tambahnya.
Di samping itu, KPK juga menemukan lebih banyak lagi tambang ilegal yang lebih besar.