WahanaNews.co | Bagi masyarakat Indonesia, tentu
sudah tak asing lagi tanah wakaf.
Tanah
wakaf sering kali digunakan untuk kepentingan umum, seperti tanah pekuburan,
tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.
Baca Juga:
Dianggap Ilegal, Nama-nama Bayi ini Dilarang Digunakan di Sejumlah Negara
Tanah
wakaf adalah bagian dari harta wakaf yang diatur dalam perundang-undangan
Indonesia.
Lalu,
apa itu wakaf dan kenapa dilarang diperjualbelilkan?
Kata "wakaf"
berasal dari bahasa Arab, wakafa, yang
berarti menahan, berhenti, diam, atau tidak berpindah (status).
Baca Juga:
Masyarakat Kerinci Kerahkan Pawang Hujan, Antisipasi Cuaca Buruk saat Evakuasi Kapolda Jambi
Dalam
hukum Islam, "wakaf" artinya harta wakaf, seperti tanah yang sudah diwakafkan pemiliknya dilarang
dipindahtangankan dalam bentuk apa pun.
Di
dalam aturan hukum Indonesia, tanah wakaf sudah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun
2004 tentang Wakaf.
Regulasi
lain terkait tanah wakaf yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang
Perwakafan Tanah Milik.