"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 huruf f dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan
digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR)
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak
bertentangan dengan syariah," bunyi ayat (1) Pasal 41.
Pemindahan
lokasi harta wakaf seperti tanah wakaf di Indonesia sering kali terjadi saat
pembangunan infrastruktur, yakni pembangunan jalan tol yang mengharuskan tanah
wakaf dan bangunan di atasnya harus dipindahkan ke tempat lain.
Baca Juga:
Dianggap Ilegal, Nama-nama Bayi ini Dilarang Digunakan di Sejumlah Negara
"Harta benda wakaf yang sudah diubah
statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar
sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula," bunyi ayat
(3) Pasal 41.
Di
Indonesia, wakaf lebih banyak dijumpai dalam bentu tanah wakaf.
Tanah
wakaf adalah tanah yang sudah diwakafkan oleh wakif untuk dikelola bagi
kepentingan umat, sehingga dilarang untuk diperjualbelikan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.