WahanaNews.co, Jakarta - Pelimpahan berkas perkara tahap I terkait kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, resmi diterima Kejaksaan Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara itu diterima Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dari Bareskrim Polri pada Rabu (21/2/2024) kemarin.
Baca Juga:
Praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU Ditolak PN Jaksel
Usai menerima pelimpahan tersebut, Ketut mengatakan pihaknya telah menunjuk 15 orang jaksa peneliti (jaksa P-16) yang akan memeriksa kelengkapan berkas perkara selama 14 hari ke depan.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana telah menunjuk 15 orang Jaksa peneliti untuk meneliti berkas dan menentukan apakah dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/2).
Ia menuturkan selama proses penelitian berkas perkara, tim jaksa yang telah ditunjuk tersebut akan berkoordinasi dengan penyidik dari Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan untuk mengefektifkan waktu yang ditentukan undang-undang.
Baca Juga:
Pondok Pesantren Al-Zaytun Ajukan Praperadilan Terkait TPPU ke PN Jakarta Selatan
Apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap, Ketut mengatakan nantinya akan langsung dilanjutkan dengan proses pelimpahan Tahap II yakni terhadap tersangka dan barang bukti yang disita.
Dalam berkas perkara itu, Panji diduga melanggar Pasal 70 jo Pasal 5 UU RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo. Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.