Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 1/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK, Kamis (16/1), Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP selengkapnya berbunyi, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Baca Juga:
Arnol Sinaga Apresiasi Imbauan Kapolri Raih Kepercayaan Publik, Singgung Razman Rampas 2 Peluru Polisi
Arnol Tanggapi Postingan Razman di Instagram
Terkait tanggapan Razman pada akun instagramnya soal postingan Hotman Paris, Arnol Sinaga dengan tegas menyampaikan kepada WahanaNews.co bahwa laporannya berbeda dengan 2 peluru polisi itu.
"Warga apartemen Mediteranya Palace Kemayoran yang membuat pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya. Saya melaporkan Razman dkk ke Polda Metro Jaya atas keterangan dari klien saya Peterus, saya duga Razman dkk melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada klien saya," kata Arnol
Baca Juga:
Razman Nasution Resmi Dilaporkan Polisi, Berikut Fakta-Fakta Kasus Perampasan 2 Peluru
Arnol juga mengutip pernyataan dari Prof DR. Mompang Panggabean yang mengatakan bahwa delik itu tidak harus dilaporkan oleh korban, tapi bisa siapa saja membuat laporan polisi yang mengetahui peristiwa tindak pidana yang diduga dilakukan Razman Nasution dkk.
Arnol menjelaskan beberapa alasan sehingga ia menyebut bahwa Razman sering ngasal, sesumbar dan sepele terhadap pihak kepolisian.
Misalnya saja, Razman menuding aksi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti dalam pengamanan penertiban Kalijodo berlebihan. Malahan, ia menyebut Krishna mencari popularitas belaka, sebagaimana dilansir Kompas.com dengan judul "Peluru" Razman untuk Polisi dan TNI di Kalijodo.