WahanaNews.co | Pengacara Arnol Sinaga menanggapi aksi rekan Razman Arif Nasution, yakni Ima Syahata, yang telah melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
"Saya yakin Polri menunggu waktu yang tepat untuk nangkap kau, kau sering ngasal, sesumbar dan sepele ke pihak kepolisian," kata Arnol, saat menanggapi langkah Ima tersebut, Minggu (8/5/22).
Baca Juga:
Arnol Sinaga Apresiasi Imbauan Kapolri Raih Kepercayaan Publik, Singgung Razman Rampas 2 Peluru Polisi
"Posting video lagi kau di IG mu, kau bilang Kapolri kenal sama Razman, emang siapa kau. Jangan kau jual jual nama Kapolri," tegas Arnol.
"Kita ikuti saja proses hukum, laporan mereka atas saya akan hangus dengan sendirinya setelah laporan saya ini terbukti benar," ungkapnya lagi, pada WahanaNews.co.
Diberitakan sebelumnya, Arnol sudah lebih dahulu melaporkan Razman dkk ke Polda Metro Jaya dengan dugaan Perbuatan disertai ancaman kekerasan, Pasal 335 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Razman Nasution Resmi Dilaporkan Polisi, Berikut Fakta-Fakta Kasus Perampasan 2 Peluru
Menurutnya, perbuatan disertai ancaman kekerasan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman paling lama 1 (satu) tahun.
Hal ini diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Hadapi kasus yang sedang berjalan, kau tanggung jawab atas tindakanmu, kalaupun hanya Pasal 335 Ayat 1 KUHP yang diterima SPKT Polda Metro Jaya, kau jangan berlengan ria. Ada putusan MK yang menyatakan bahwa walaupun ancaman hukuman hanya 1 tahun, tetapi pelaku bisa ditahan," kata Arnol.