WahanaNews.co | Pengacara Kuat Ma'ruf membantah tudingan jaksa bahwa Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berselingkuh.
Menurut pengacara Kuat, tuduhan tersebut merupakan imajinasi jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dengan korban (Yosua) hanyalah imajinasi picisan penuntut umum," kata pengacara Kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, melansir Kompas.com (24/1).
Pengacara Kuat menilai tuduhan jaksa penuntut umum hanya didasarkan hasil poligraf sebagaimana yang telah dijelaskan oleh ahli poligraf Aji Febriyanto Arrosyid dalam persidangan.
Pengacara Kuat menyebutkan, Putri dalam keadaan menangis saat menjalani pemeriksaan untuk menceritakan kejadian di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Hal ini juga dibenarkan Aji Febriyanto.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dari kondisi tersebut, penasihat Kuat menilai Putri dalam keadaan tertekan saat menjalani tes poligraf.
Dengan begitu, hal itu pun dianggap bertentangan dengan Pasal 13 Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2009.
Pasal tersebut mensyaratkan pada saat pemeriksaan poligraf, terperiksa harus tidak dalam keadaan tertekan.