Karena itu, penasihat hukum Kuat menuding jaksa penuntut umum sangat memaksakan dalilnya dengan menggunakan hasil tes poligraf sebagai alat bukti.
"Padahal, hasil poligraf tersebut juga didapat dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas dia.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Pengacara Kuat juga menjelaskan maksud pernyataan kliennya terkait 'duri dalam rumah tangga' yang dijadikan acuan jaksa penuntut umum menyimpulkan terjadinya perselingkuhan.
Menurutnya, maksud pernyataan itu tak lain karena Kuat melihat tingkah laku Yosua yang mulai mencurigakan.
Terlebih, Kuat bersama asisten rumah tangga (ART) Susi melihat Putri tergeletak lemas tak berdaya di kamar mandi.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Susi di muka persidangan pada 9 November 2022 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa saksi Susi mendapati saksi Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi dengan kondisi lemas tak berdaya dengan badan dingin," imbuh dia.
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia dituntut pidanadelapan tahun penjara.