"Iya sempat (diperiksa Agus Andrianto dan Ismail Bolong)," kata Ferdy Sambo kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Tak hanya itu, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini, bahkan mengeklaim laporan hasil penyelidikan kasus tambang ilegal yang ditanganinya sudah pernah ia serahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Perkara Ismail Bolong Dikembalikan ke Bareskrim
Menurut Ferdy Sambo, dirinya yang saat itu membawahi Divisi Propam Polri tidak bisa berbuat banyak dalam kasus setoran tambang ilegal itu.
Sebab, kata dia, tugas Divisi Propam Polri sudah selesai di tingkat penyerahan laporan hasil penyelidikan. Karena itu, Ferdy Sambo tak bisa melakukan tindak lanjut atas kasus tersebut.
Apalagi, lanjut Ferdy Sambo, anggota Polri yang diduga terlibat dalam bisnis tambang ilegal tersebut merupakan perwira tinggi di institusi Polri.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK: Tidak Bisa Sembarangan Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal
"Gini, laporan resmi sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, artinya proses di Propam sudah selesai. Dan melibatkan perwira tinggi," kata Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, kasus tambang ilegal di Kaltim yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ramai diperbincangkan setelah muncul pengakuan Ismail Bolong.
Dalam pernyataannya, Ismail Bolong mengaku sebagai pemain tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Pengakuan Ismail itu terekam dalam sebuah video dan viral pada awal November lalu.