WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran internal untuk menegaskan sikap institusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN), meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah diterbitkan.
"Ya, surat edaran untuk lingkungan internal KPK tersebut bersifat untuk meyakinkan dan menegaskan kembali terkait sikap KPK yang telah disampaikan juga kepada publik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Baca Juga:
Perkara Korupsi Eks Direktur Jasindo Inkrah, KPK Tak Banding
Budi juga mengatakan bahwa surat edaran (SE) yang diterbitkan pimpinan KPK pada awal Mei 2025 itu menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja di lembaga antirasuah tersebut.
Ia mengingatkan bahwa sikap KPK setelah Undang-Undang BUMN yang baru diterbitkan adalah tetap berwenang memberantas tindak pidana korupsi dalam aspek pendidikan, pencegahan, penindakan, ataupun koordinasi supervisi.
"Karena KPK memandang bahwa jajaran direksi, komisaris, dan juga dewan pengawas pada BUMN sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 merupakan penyelenggara negara, termasuk kerugian di BUMN juga merupakan bagian dari kerugian negara," katanya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Dua Terdakwa Pihak Swasta Dituntut 14 Tahun Lebih
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/5), menyampaikan sikap lembaganya bahwa KPK tetap berwenang mengusut tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.
Kemudian, pejabat BUMN tetap dianggap sebagai penyelenggara negara dan wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Salah satu peraturan yang dirujuk KPK adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).