"Ini tidak konsisten, sudah setelah Saudara tidak ada," kata Arman.
"Izin bapak penasehat hukum ini menanya sama saksi sudah menekan," kata Ronny.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Ini tidak konsisten, makanya kita mau tanyakan," sambung Arman.
"Nanya saja jangan menekan gini dong," sambung Ronny.
Hakim lalu menengahi agar Arman Hanis bertanya kepada saksi Bharada E melalui hakim.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Arman lalu mengkonfirmasi soal perbedaan BAP Bharada E.
"Saya melalui Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa saksi ini tidak konsisten beberapa BAP-nya, saya catat di sini Yang Mulia, yang tadi tidak dijawab. BAP tanggal 15 Agustus saksi menyatakan bahwa Ibu Putri Candrawathi mengajak ke Duren Tiga kami naik mobil Lexus LM," terang Arman.
"Dalam BAP 7 September 2022 saksi menyatakan lagi seperti ini saya bertenu dengan Saudari Putri Candrawathi di dalam mobil Lexus yang terparkir di garasi rumah Saguling, seingat saya ada yang menanyakan kepada saudari saksi Putri Candrawathi saat saya sudah berada di dalam mobil, yang kemudian dijawab oleh saudari Putri Candrawathi ke 46. Ini tadi keterangannya juga di persidangan. Terus saksi mengatakan terakhir masuk ke dalam mobil tersebut. Nah ini keterangan mana lagi yang bener," tutur Arman.