"Itu lah yang membuat saya emosi kemudian saya lupa untuk, harus melakukan ini, Yang Mulia," sambungnya.
Hakim lantas menegur Sambo sebagai Kadiv Propam yang tak melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib, namun justru menyelesaikannya dengan cara menghabisi nyawa Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Katakan lah, seandainya, sekiranya peristiwa itu benar, saudara katakan adanya pelecehan bahkan perkosaan. Saudara selaku Kadiv Propam, selaku polisinya polisi, apakah tidak berpikir panjang?" tegur hakim.
"Katakan lah misalnya saudara melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh Yosua tersebut? Mengapa saudara melakukan tindakan yang tidak semestinya saudara lakukan sebagai seorang penegak hukum, dalam hal ini saudara sebagai Kadiv Propam?" sambungnya.
Sambo pun mengaku salah atas perbuatannya tersebut. Upaya itu ia lakukan agar peristiwa pelecehan itu tak diketahui oleh orang lain, karena menurutnya hal itu merupakan aib keluarga.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Itulah salah saya, Yang Mulia. Pada saat saya konfirmasi mendengarkan keterangan istri saya di Saguling itu, istri saya tidak ingin ini ribut-ribut dan diketahui orang lain, karena ini menjadi aib keluarga," ujar Sambo.
Irfan Widyanto didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.