WahanaNews.co | Dalam pembahasan perubahan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan perubahan pada 15 pasal dalam UU KUP.
Dari 15 pasal yang diajukan, 7 pasal merupakan UU Pajak Penghasilan, 7 pasal dalam UU PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, 1 perubahan pasal dalam UU Cukai. Sri Mulyani juga menambah 1 pasal dalam pengenaan Pajak Karbon.
Baca Juga:
Sri Mulyani Bagikan Pengalaman Atasi Tantangan Pembiayaan Infrastruktur
"Hal ini berkaitan dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan, kedua pajak penghasilan, ketiga pajak pertambahan nilai, keempat mengenai cukai, dan kelima mengenai pajak karbon," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9/2021).
Klaster Pertama
Untuk klaster pertama berkaitan dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan mengatur mengenai asistensi penagihan pajak global. Terutama pemberian bantuan penagihan aktif pada negara mitra, atau permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara mitra yang akan dilakukan secara resiprokal. Usulan ini tertuang dalam pasal 20a.
Baca Juga:
Lepas Status Ibu Kota, DKI Bakal Diganti Jadi DKJ
"Artinya kita bisa membantu negara lain yang memiliki wajib pajak di Indonesia atau kita dapat bantuan dari negara lain untuk menagih kewajiban pajak dari wajib pajak kita yang berlokasi di negara lain," jelasnya.
Di pasal 27 Sri Mulyani membacakan, aturan kesetaraan pengenaan sanksi dalam upaya hukum melalui bentuk pembatalan sanksi hingga 100 persen oleh pemerintah apabila putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa pajak dimenangkan oleh wajib pajak. Namun juga pengenaan sanksi 100 persen kepada wajib pajak bila pemerintah yang dimenangkan.
"Dalam klaster ini diatur pula mutual agreement procedure atau MAP antara otoritas pajak Indonesia dan negara lain tetap dapat ditindaklanjuti walau terdapat putusan banding dan peninjauan kembali sepanjang objek yang diajukan MAP tidak diajukan banding atau PK oleh WP, pasal 27c," kata dia.