WahanaNews.co | Penyedia jasa CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung membeberkan kesaksian kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam kesaksiannya, Afung menyebut nama seseorang bernama Indra yang disebut-sebut menyetorkan uang ke rekening sebagai biaya pergantian DVR CCTV.Terdakwa Putri Candrawathi menjalani secara virtual sedangkan terdakwa Ferdy Sambo hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Baca Juga:
Terungkap 2 Anak dari Keluarga Bunuh Diri di Jakut Sudah Setahun Putus Sekolah
Afung menjelaskan, AKP Irfan Widyanto menghubungi lewat sambungan telepon untuk mengganti DVR CCTV. Posisi Afung saat itu sedang mengerjakan pemasangan kabel di suatu tempat.
"Dia telepon saya, di bilang 'Pak Afung saya ada permintaan ganti DVR, bisa dibantu?'. Saya bilang 'bisa'. Saya minta model DVR seperti apa dan kapasitas berapa besar. Lalu dia 'nanti dihubungi kembali dicek dulu'" kata Afung.
Afung kemudian menjelaskan secara rinci daftar harga kepada Irfan Widyanto sekaligus meminta dikirimkan lokasi.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Dante: Polisi Ungkap 2 Kebohongan Yudha Arfandi
"Saya bilang nanti mungkin saya agak maleman karena pekerjaan saya belum selesai. Katanya enggak apa-apa, dia tunggu," ujar Afung.
Awalnya, Afung tak tahu lokasi pergantian DVR di kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Sebab, Irfan Widyanto hanya mengirimkan maps tepat di Getwashed Cuci Mobil, Duren Tiga.
"Getwashed lokasinya di depan Kompleks Duren Tiga, agak maju," kata Afung.